Otoritas Jasa Keuangan( OJK) menerbitkan 3 pedoman produk perbankan syariah selaku upaya buat mendesak penguatan ciri perbankan syariah.
OJK meningkatkan produk perbankan syariah yang mempunyai kekhasan syariah ataupun shari’ ah- based product, sehingga memiliki unique value proposition yang tidak bisa dicoba oleh perbankan konvensional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Pekan, menarangkan ketiga pedoman itu, antara lain Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account( SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit( CWLD).
Dian menyebut penerbitan pedoman itu ialah salah satu wujud komitmen OJK dalam penguatan ciri perbankan syariah, dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah cocok Roadmap Pengembangan serta Penguatan Perbankan Syariah Indonesia( RP3SI) 2023- 2027.
“ Pedoman Produk yang sudah disusun OJK ini diharapkan bisa membagikan panduan untuk industri serta pemangku kepentingan terpaut dalam penerapan produk perbankan syariah, sehingga membagikan kesamaan pandang serta uraian dalam implementasi,” ucap Dian.
Dia menarangkan, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah ialah pedoman ketiga, sehabis lebih dahulu OJK sudah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah serta Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, yang disusun bersama DSN- MUI, pelakon industri perbankan syariah serta pemangku kepentingan yang lain.
” Produk pembiayaan mudarabah ialah salah satu produk yang mempunyai keunikan serta bisa jadi alternatif untuk industri perbankan syariah buat diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis untuk hasil tidak hanya dari pembiayaan musyarakah,” ucap Dian.
Ada pula, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah muat sebagian perihal, antara lain:
- Syarat pembiayaan mudarabah secara umum
- Para pihak yang ikut serta dalam pembiayaan mudarabah
- Syarat terpaut modal serta cakupan/ ruang lingkup aktivitas usaha yang bisa dibiayai dan tata cara serta mekanisme distribusi hasil usaha
- Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah
- Mekanisme pelunasan dipercepat
- Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah
- Pengakuan hasil usaha dalam pembukuan pembiayaan mudarabah
- Skema- skema yang bisa dicoba memakai akad pembiayaan mudarabah dilengkapi dengan ilustrasi serta pencatatan sehingga pedoman ini jadi lebih komprehensif serta mempermudah industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah.
Setelah itu, terpaut Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account( SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, Dia menarangkan kalau perbankan syariah mempunyai kemampuan buat meningkatkan produk dengan kekhasan syariah selaku wujud diferensiasi model bisnis dari perbankan konvensional, paling utama transaksi yang berbasis investasi.
Dia melanjutkan kalau SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah ialah tindak lanjut Undang- Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan serta Penguatan Zona Keuangan( UU P2SK) yang sudah membedakan antara produk Investasi serta produk Simpanan pada perbankan syariah.
Ada pula, pedoman Implementasi SRIA muat sebagian perihal, antara lain:
- Struktur produk SRIA meliputi syarat universal, para pihak, kepatuhan syariah, asesmen, minimum jumlah serta tenor investasi, distribusi untuk hasil, bayaran operasional, serta pengembalian investasi
- Kontrol internal serta manajemen resiko SRIA meliputi kontrol internal, manajemen resiko konsentrasi serta manajemen resiko likuiditas
- Sikap pasar( market conduct) dari transaksi SRIA
- Transparansi serta pengungkapan SRIA meliputi prinsip universal, lembar data produk, ketentuan serta syarat perjanjian serta laporan kinerja
- Syarat prudensial SRIA yang meliputi aspek prudensial serta investasi SRIA lewat valuta asing
- Skema, mekanisme serta pembukuan SRIA yang meliputi skema, mekanisme, pelaporan serta ilustrasi pencatatan.
Sedangkan itu, terpaut Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit( CWLD), Dia menarangkan Roadmap Pengembangan serta Penguatan Perbankan Syariah( RP3SI) mendesak perbankan syariah melaksanakan transformasi lewat sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, spesialnya sinergi dengan keuangan sosial syariah buat membagikan akibat sosial- ekonomi untuk warga.
CWLD ialah produk berbasis wakaf duit temporer yang mengaitkan kedudukan Nazhir Wakaf Duit serta Bank Syariah selaku Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Duit( LKS- PWU) dalam menyusun program wakaf yang bisa tingkatkan kemampuan perwakafan serta pula tingkatkan kinerja perbankan syariah.
Pedoman Implementasi CWLD ini disusun buat membagikan kerangka yang terstruktur serta acuan yang komprehensif dalam proses implementasi CWLD untuk Bank Syariah selaku LKS- PWU serta Nazhir Wakaf Duit.
Ada pula, Pedoman Implementasi CWLD muat sebagian perihal, antara lain:
- Aspek Hukum Wakaf Duit Temporer
- Konsep CWLD yang mencakup ulasan menimpa penafsiran, fitur- fitur serta format nama program CWLD, dan pihak- pihak dalam CWLD serta khasiat CWLD untuk tiap- tiap pihak
- Skema CWLD mencakup skema CWLD Tanpa Pembiayaan serta CWLD dengan pembiayaan
- Dokumentasi CWLD mencakup dokumen- dokumen terpaut dengan CWLD ialah Perjanjian Kerja Sama( PKS), Mini Prospektus, Formulir Kepesertaan, Akta Ikrar Wakaf( AIW), serta Sertifikat Wakaf Duit( SWU) CWLD
- Laporan program CWLD mencakup Laporan Penerbitan Program CWLD serta Laporan Realisasi Program CWLD.
- Contoh program CWLD berbentuk simulasi serta ilustrasi program CWLD.
Dian berharap penerbitan 3 pedoman produk perbankan syariah bisa jadi bagian berarti untuk perbankan syariah dalam meningkatkan shari’ ah- based products lebih bermacam- macam, inovatif, serta berdaya saing besar, dan pada kesimpulannya berkontribusi pada perkembangan ekonomi nasional yang inklusif serta berkepanjangan.